Berdasarkan surat edaran dari Sekda DIY no : 900/08353 Perihal Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS Pemda DIY, terkait dengan tertib administrasi penggajian mohon kepada seluruh Guru DPK untuk menandatangani SPJ gaji setiap bulan maksimal tgl 7 (syarat utk pencairan gaji bulan berikutnya)
Berkaitan dengan pencairan gaji 13 & gaji 14, kepada seluruh Guru DPK utk menandatangani SPJ gaji 13 dan gaji 14 sebagai syarat pencairan gaji 13 dan gaji 14, paling lambat hari jum'at tgl 16 Juni 2017 pukul 11.00 di Balai Dikmen Sleman.
Demikian, mohon perhatian dan kerjasamanya
Ttd
Pengelola Gaji Balai Dikmen Sleman
Selasa, 13 Juni 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERUBAHAN SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa Klik disini
-
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, No: 17/SE/XII/2016 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur...
-
Bagi sekolah yang belum mengumpulkan laporan Triwulan 1 harap segera mengumpulkan ke Balai Dikmen Sleman untuk segera dikirim kolektif ...
-
PENTING !!!! Dalam rangka penatausahaan penyusunan Anggaran dan Belanja Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun Anggaran ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar