A. Informasi Keuangan Untuk Guru DPK
- Bagi DPK untuk melakukan penandatanganan Ledger gaji setiap bulan di Balai Dikmen Sleman pada jam kerja selambat-lambatnya pada minggu pertama di awal bulan tsb
- Bagi DPK yang akan melakukan usulan Kenaikan Gaji Berkala (KBG), dimohon untuk mengumpulkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya .
- Bagi DPK yang akan mengajukan perubahan status tunjangan baik penghapusan maupun penambahan dimohon untuk melengkapi persyaratan
- Bagi DPK yang akan mengajukan pengajuan pinjaman dapat berkonsultasi dengan Bendahara Gaji di Balai Dikmen Sleman pada jam kerja
- Apabila ada pertanyaan tentang Gaji dll dapat bertanya melalui email balaidikmensleman@gmail.com dengan Judul/ Subjek email "Tanya Gaji/ ..... SMA/ SMK ...."
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, Permen No 59/PMK.03/2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar