Sesuai dengan amanat Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, setiap sekolah/ madrasah harus mengangkat Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Salah satu kualifikasi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah memiliki sertifkat kompetensi pengelolaan Perpustakaan Sekolah /Madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut maka pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia DIY bekerja sama dengan pusdiklat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Perpustakaan Sekolah pada :
Hari : Sabtu dan Minggu
Tanggal : 18 Februari s.d 26 Maret 2017
Waktu : 07.30 - 16.00 WIB
Tempat : Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY
Jl. Tentara Rakyat Mataram 29 Yogyakarta
Biaya : Rp. 5.000.000,-/ peserta
Informasi lebih lanjut hubungi :
1. Wiyarsih, SIP, MA (08157900569)
2. Trimiyati, S.Pd, MA (081578945432)
3. Kantor BPAD DIY (0274)-7159000