Dokumen Mekanisme Pengajuan PNS Bebas Tugas dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri dapat diunduh disini.
1.
Mekanisme pengajuan PNS bebas tugas yaitu :
a. PNS yang akan mengambil Bebas Tugas agar
terlebih dahulu mengajukkan usul pensiun BUP sebelum mengajukan usul bebas
tugasnya.
b. Usulan bebas tugas PNS harus dilampiri dengan
fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari Instansi.
c. Usul PNS yang akan mengambil Bebas Tugas
disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY (BKD DIY) paling lambat 3 bulan
sebelum TMT yang diminta dengan disertai surat pengantar dari instansi.
d.
Berkas persyaratan administrasi pengajuan bebas
tugas dibuat sejumlah 1 (satu) rangkap.
e.
Adapun rincian berkas persyaratan administrasi
Bebas Tugas sebagaimana terlampir (Lampiran 1 )
2.
Mekanisme pengajuan PNS yang akan pensiun Atas
Permintaan Sendiri (APS) yaitu :
a. Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal
9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PNS
yang akan mengajukan pensiun APS:
§
Memperoleh hak pensiun bila berusia minimal 50
tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun.
§
Tidak memperoleh hak pensiun bila usianya belum
mencapai 50 tahun dan masa kerja belum mencapai 20 tahun.
b. Usul PNS yang akan pensiun Atas Permintaan
Sendiri (APS) disampaikan ke BKD DIY paling lambat 6 bulan sebelum TMT pensiun
yang diminta dengan disertai pengantar dari instansi.
c.
OPD agar melakukan pemantauan terkait TMT
pensiun APS dalam hal administrative dan penggajian untuk mengantisipasi
terjadinya kekurangan/kelebihan pembayaran gaji dan atau tunjangan yang
bersangkutan.
d.
Usul pensiun APS tidak dapat dilakukan antidatir
atau penyesuaian tanggal usulan.
e.
Berkas persyaratan administrasi pengajuan
pensiun APS dibuat sejumlah 2 (dua) rangkap.
f.
Adapun rincian berkas persyaratan administrasi
pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) sebagaimana terlampir (Lampiran l).