Kamis, 28 Maret 2019

Forum Komunikasi Sandi Daerah (FORKOMSANDA) DIY


Sleman, 28 Maret 2019

Dari
:
Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta
Telp. 0274 373444
Website: diskominfo.jogjaprov.go.id
Untuk
:
Kepala SMA SMK MA se-Kab. Sleman
Melalui Balai Dikmen Sleman
Hal
:
Forum Komunikasi Sandi Daerah (FORKOMSANDA) DIY
Hari
:
Selasa
Tanggal
:
9 April 2019
Pukul
:
09.00 WIB s.d. Selesai
Tempat
:
Gedung Unit VIII Komplek Kepatihan Danurejan, Jl. Malioboro Yogyakarta
Peserta
:
50 orang
Tema Sarasehan
:
Keamanan Informasi Dalam Dunia Pendidikan di Era Revolusi Industri 4.0
Lampiran
:
Surat Edaran dapat diunduh disini.
=== === === ===

Lomba Mendoongeng Bahasa Jawa bagi Siswa SMA/SMK/MA Negeri/Swasta se-Kab.Sleman Tahun 2019


Sleman, 28 Maret 2019

Dari
:
Dinas Kebudayaan
Pemerintah Kabupaten Sleman
Jl. KRT. Pringgodiningrat No. 11 Tridadi DIY
Telp. 0274 868542
Untuk
:
Kepala SMA SMK se-Kab. Sleman
Melalui Balai Dikmen Sleman
Hal
:
Lomba Mendongeng Bahasa Jawa bagi Siswa SMA/SMK/MA Negeri/Swasta se-Kab.Sleman Tahun 2019
Hari
:
Kamis
Tanggal
:
11 April 2019
Pukul
:
08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat
:
Pendapa Rumah Dinas Bupati Sleman, Beran, Tridadi, Sleman.
Lampiran
:
Surat Edaran dapat diunduh disini.
=== === === ===

Senin, 25 Maret 2019

Duta Rumah Belajar Kemendikbud


Bapak Ibu tertarik dengan pengembangan kompetensi di bidang TIK untuk pembelajaran? Senang berbagi dengan guru-guru lain dalam mengembangkan konten?

Mari menjadi agen pembelajaran abad 21 dengan sebagai Duta Rumah Belajar 2019

 Setiap tahapan seleksi #DutaRumahBelajar merupakan sekaligus kegiatan bimbingan teknis Pembelajaran Berbasis TIK (#PembaTIK) yang akan dilaksanakan secara daring dan tatap muka. Terdapat 4 level (Level Literasi TIK, Implementasi TIK, Kreasi TIK, dan Berbagi tIK) dengan sistem gugur pada setiap akhir levelnya.

Kami membuka kesempatan untuk seleksi Duta Rumah Belajar 2019 untuk semua jenjang guru mata pelajaran. Silahkan mengikuti tahapan melalui simpatik.belajar.kemdikbud.go.id. Pendaftaran level 1 dibuka 18 Maret s.d 18 April 2019.

Salam literasi digital!

#DutaRumahBelajar #DutaRumahBelajar2019 #RumahBelajar #PembaTIK #PembelajaranTIK #Pendidikan #Teknologi #Pustekkom

Rabu, 20 Maret 2019

PENGAJUAN PNS BEBAS TUGAS DAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI



Dokumen Mekanisme Pengajuan PNS Bebas Tugas dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri dapat diunduh disini.


1.       Mekanisme pengajuan PNS bebas tugas yaitu :
a.     PNS yang akan mengambil Bebas Tugas agar terlebih dahulu mengajukkan usul pensiun BUP sebelum mengajukan usul bebas tugasnya.
b.     Usulan bebas tugas PNS harus dilampiri dengan fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari Instansi.
c.     Usul PNS yang akan mengambil Bebas Tugas disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY (BKD DIY) paling lambat 3 bulan sebelum TMT yang diminta dengan disertai surat pengantar dari instansi.
d.      Berkas persyaratan administrasi pengajuan bebas tugas dibuat sejumlah 1 (satu) rangkap.
e.      Adapun rincian berkas persyaratan administrasi Bebas Tugas sebagaimana terlampir (Lampiran 1 )
2.       Mekanisme pengajuan PNS yang akan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yaitu :
a.      Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PNS yang akan mengajukan pensiun APS:
§  Memperoleh hak pensiun bila berusia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun.
§  Tidak memperoleh hak pensiun bila usianya belum mencapai 50 tahun dan masa kerja belum mencapai 20 tahun.
b.    Usul PNS yang akan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) disampaikan ke BKD DIY paling lambat 6 bulan sebelum TMT pensiun yang diminta dengan disertai pengantar dari instansi.
c.       OPD agar melakukan pemantauan terkait TMT pensiun APS dalam hal administrative dan penggajian untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan/kelebihan pembayaran gaji dan atau tunjangan yang bersangkutan.
d.      Usul pensiun APS tidak dapat dilakukan antidatir atau penyesuaian tanggal usulan.
e.      Berkas persyaratan administrasi pengajuan pensiun APS dibuat sejumlah 2 (dua) rangkap.
f.        Adapun rincian berkas persyaratan administrasi pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) sebagaimana terlampir (Lampiran l).

Selasa, 19 Maret 2019

PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-el



Dalam rangka percepatan pelayanan adminiatrasi kependudukan dalam memenuhi hak penduduk untuk memiliki identitas kependudukan khususnya KTP el,  Biro Tapem Setda DIY akan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Perkenaan Pencetakaan KTP el 
pada  :

Hari/tanggal 
:
Rabu - kamis 20 - 21 Maret 2019
Pukul 
:
08.30 sd selesai
Tempat
:
Bangsal Wiyata Praja,  Komplek Kepatihan
Jenis Pelayanan
:
Rekam & Cetak KTP-el
Persyaratan
:
Membawa foto copy KARTU KELUARGA (KK)
Lampiran
:
Dapat diunduh disini.

Berkenaan hal tersebut mengharap Kepala Sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Sleman untuk memfasilitasi transpotasi siswanya untuk bisa melakukan perekaman KTP el. 

Demikian atas perhatiaanya diucapkan terima kasih.

Bimtek Penyusunan Naskah Video Model Pembelajaran Bahasa


Daftar online via link btkp-diy.or.id/btkp_diklat

Selasa, 12 Maret 2019

SURAT EDARAN



Dari
:
Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman

Untuk
:
Kepala SMA SMK se-Kab. Sleman

Perihal
:
Surat Edaran Permohonan data anak sekolah usia 17 tahun per tanggal 17 April 2019 yang belum perekaman biodata KTP el dan anak sekolah yang sudah perekaman namun belum mempunyai KTP el dengan format terlampir.

Lampiran
:
Surat Edaran dapat diunduh disini.
=== === === ===

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini