Sleman,
02 Juni 2017
Dari
|
:
|
Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY
Jalan
Cendana 9 Yogyakarta 55166
Telepon
0274 – 513491
|
Untuk
|
:
|
Kepala
SMA dan SMK Negeri dan Swasta
se-
Kabupaten Sleman
|
Perihal
|
:
|
Pembinaan Pegawai
|
Isi
Ringkas
|
:
|
Dasar PP Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 perihal “kewajiban” dan pasal 4
perihal “larangan” dan Peraturan BKD nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Pejabat
(Kepala Sekolah) melakukan pembinaan kepada semua pegawai 3 bulan (triwulan) sebanyak
1 (satu) kali
Agar Kepala Sekolah di lingkungan
Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta segera
melaksanakan pembinaan
sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 serta perubahannya Peraturan
Gubernur Nomor 37.1 Tahun 2012 di lingkungan kerjanya untuk Triwulan II Tahun
2017 dan segera mengirimkan bukti fisik ke Sub Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 20 Juni 2017, yang
terdiri dari:
1. Undangan Pembinaan
2. Daftar hadir peserta pembinaan
3. Notulen
|
Surat edaran dapat diunduh disini
Bagi
yang membutuhkan hardcopy surat edaran dapat mengambil di Lobby Balai Dikmen
Sleman pada jam kerja
Subbag
Tata Usaha
Balai
Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
=== === === === === === === ===
Tidak ada komentar:
Posting Komentar