Tampilkan postingan dengan label SKP ONLINE. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKP ONLINE. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Februari 2018

Pengisian SKP Online Tahun 2018

Sleman, 25 Januari 2018
Dari
:
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Cendana 9 Yogyakarta 55166
Telepon (0274) 513491
Laman www.pendidikan-diy.go.id
Untuk
:
Kepala Sekolah SMA dan SMK
se- Kabupaten Sleman
Melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
Perihal
:
Pengisian SKP Online Tahun 2018
Lampiran
:
Surat edaran dapat diunduh disini
Link
:
www.pendidikan-diy.go.id/skp
=== === === ===

Selasa, 05 September 2017

Email Tata Usaha


P E M B E R I T A H U A N

Terkait alur keluar masuk email yg cukup padat
Untuk pengiriman email yg ditujukan ke Tata Usaha Balai Dikmen Sleman (kepegawaian, gaji, presensi dll) 
dialihkan ke alamat

tu.balaidikmensleman@gmail.com

Atas perhatian kami ucapkan terima kasih

Tata Usaha Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman

Selasa, 25 Juli 2017

Update SKP

Perihal: UPDATE SKP ONLINE
Sifat: PENTING

Mengingat penggunaan SKP Online sebagai database kepegawaian dan permintaan BKD Provinsi terkait update database kepegawaian, dimohon bapak/ ibu baik PNS maupun Non PNS melakukan update data setiap ada perubahan misal mutasi, KGB, dll. Selambat-lambatnya akhir bulan Juli 2017.

Link SKP ONLINE :
http://118.97.13.18:8888/

Atas perhatian, kami sampaikan terima kasih.

Berikut kami lampirkan daftar PNS yang melakukan MUTASI selengkapnya dapat diunduh disini

Kamis, 18 Mei 2017

SKP ONLINE NON PNS

Sleman, 18 Mei 2017
Dari
:
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY
Jalan Cendana 9 Yogyakarta 55166
Telepon 0274 – 513348, 562278, 550330
Untuk
:
Kepala SMA dan SMK Negeri dan Swasta
se- Kabupaten Sleman
Perihal
:
Pengisian SKP online bagi Non PNS
Isi Ringkas
:
Peruntukan bagi semua pegawai Non PNS di lingkungan Dikpora DIY. Online melalui website http://118.97.13.18:8888/ . Login menggunakan username NIK yang sudah dikirim ke kepegawaian dengan password 123456789 .Data kepegawaian agar disi dengan lengkap sesuai dengan data yang dimiliki. Pengisian SKP sesuai dengan ketugasan sehari – hari yang dilaksanakan sesuai dengan jabatannya.

Ketentuan pejabat penilai bagi GTT/GTY/PTT/PTY:
Pejabat Penilai : NIP/NIK Kepala Subbag Tata Usaha Sekolah serta Atasan Pejabat : NIP/ NIK Kepala Sekolah
Apabila Kepala Tata Usaha belum definitif,
Pejabat Penilai : Kepala Sekolah dan Atasan Pejabat Penilai : Kepala Balai Dikmen
Bagi sekolah swasta pejabat penilai dan atasan pejabat penilai tinggal memasukkan NIK Pejabat yang ada
Bagi Kepala Sekolah Swasta pejabat penilai Kepala Balai Dikmen dan atasan pejabat penilai Kepala Bidang terkait

Pengisian SKP online paling lambat tanggal 19 Mei 2017.
Penyerahan Kontrak Kerja tahun 2017 dikumpulkan di Subbag Kepegawaian Dikpora DIY paling lambat tanggal 22 Mei 2017

Surat selengkapnya dapat diunduh disini:


Subbag Tata Usaha

Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman

Senin, 03 April 2017

Edaran Kepegawaian



PENTING!!!

Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan (PNS dan Non PNS) kami tunggu selambat-lambatnya softcopy tgl 03 April 2017 pukul 16.00 WIB dan hardcopy (apabila belum mengumpulkan) tgl 04 April 2017 di jam kerja


===== ===== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ====
Tanya - Jawab
(hanya berlaku bagi SMA/ SMK di Kabupaten Sleman)

TENTANG ARSIP SKP
Tanya : "Apa saja arsip SKP yang dikumpulkan ke Balai Dikmen Sleman?"
Jawab : "Arsip SKP yang dikumpulkan secara kolektif cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter ke Balai Dikmen Sleman adalah
1. Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh PNS ybs dan Pejabat Penilai Ybs. Dilampirkan nominatif tabel berisikan 
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Jabatan-Tugas Tambahan
2. Arsip SKP Tahun 2016 berupa SKP dan PPK yang telah ditandatangani. Dilampirkan nominatif tabel berisikan
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Nilai 2016

TENTANG PRESENSI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Format Rekapitulasi Presensi berisi seluruh guru dan karyawan pada sekolah. Susunan adalah PNS (guru), PNS (karyawan), Non PNS (guru), dan Non PNS (karyawan). Bagi Non PNS kolom NIP diisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Tanya : "Mengapa semua Guru dan Karyawan PNS dan Non PNS harus mengisi presensi manual harian dan dicantumkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Presensi Manual harian dan Rekapitulasi Presensi setiap bulan diberlakukan dalam langka pelaksanaan tertib administrasi di sekolah - sekolah di Kabupaten Sleman.

Tanya : "Bagaimana format presensi yang harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Format Presensi dibuat sesuai format dari Dikpora DIY sebagaimana kami lampirkan. Untuk Kop Presensi dapat disesuaikan dengan Kop Sekolah masing-masing

Tanya : "Bagaimana apabila format presensi yang sudah kami (sekolah) sediakan belum sesuai dengan format dari Dikpora DIY (yang dibagikan melalui Website Balai Dikmen Sleman)?"
Jawab : "Untuk format presensi bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dapat menggunakan format sesuai yang telah digunakan dan tidak perlu melakukan perubahan format (kecuali ada edaran dari Dikpora DIY). Format baru diberlakukan mulai pada Triwulan II yakni April 2017 dst (sampai ada edaran perubahan format dari Dikpora DIY)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya?"
Jawab : "Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya berupa hardcopy dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Hardcopy dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

Tanya : "Apabila kami sudah menggunakan fingerprint apakah presensi manual tetap harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Presensi manual tetap disediakan dan digunakan sebagai backup apabila ada masalah dengan mesin fingerprint. 

Tanya : "Bagaimana susunan Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Susunan Rekapitulasi Presensi cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter dan dapat disusun sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan
2. Sekat kertas warna
3. Presensi Manual Guru (urut tanggal)
4. Sekat kertas warna
5. Presensi Manual Karyawan (urut tanggal)
6. Sekat kertas warna
7. Rekap presensi finger print Guru (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)
8. Sekat kertas warna
9. Rekap presensi finger print Karyawan (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)

TENTANG PEREMAJAAN DATA PEGAWAI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Peremajaan Data Pegawai berisikan data pegawai PNS pada suatu instansi yang terdiri dari Rekap Laporan Perubahan Data (Kop disesuaikan masing-masing sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah) dengan lampiran :
1. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Kelamin, Pendidikan, dan Golongan
2. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Jabatan
3. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin
4. Daftar Nominatif PNS
5. Daftar Urut Kepangkatan PNS
6. Laporan Perubahan Jenis Kepangkatan dan Berkala (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
7. Laporan Perubahan Data Jenis Jabatan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
8. Laporan Perubahan Data Pendidikan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
9. Laporan Perubahan Data Diklat Jabatan Struktural (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
10. Laporan Perubahan Data Penghargaan, Sertifikasi (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
11. Laporan Perubahan Data Diklat Teknis/ Fungsional (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
12. Laporan Perubahan Data Keluarga (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
13. Laporan Perubahan Data Hukuman (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Hardcopy Peremajaan Data Pegawai dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Peremajaan Data Pegawai Bulan …. SMA/ SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Untuk Peremajaan Data Pegawai dibuat per bulan dan dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tanya : "Mengapa kami (PNS) harus melakukan mutasi pegawai?"
Jawab : "Mutasi pegawai diwajibkan bagi PNS jenjang SMA/ SMK di Kabupaten Sleman yang telah menerima Nota Tugas/ Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman namun belum memiliki SK Gubernur (definitif) yang sesuai. 

Tanya : "Apa saja persyaratan yang diperlukan?"
Jawab : "Persyaratan mutasi PNS dibuat rangkap 2 yang terdiri dari:
1. Surat pengantar dari sekolah
2. Surat permohonan mutasi dari pegawai ybs
3. Surat keterangan boleh mutasi dari sekolah asal (lolos butuh)
4. Surat keterangan ada formasi dari sekolah yang dituju
5. Surat pernyataan tidak menuntut biaya pindah bermaterai Rp 6.000,-
6.  FC SK Kenaikan Pangkat terakhir yang disahkan
7. Fotokopi SK Mutasi (bila setelah SKKP terakhir pegawai tersebut pernah mutasi)
8. Fotokopi KARPEG yang disahkan
9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS 2 tahun terakhir
10. Fotokopi Ijazah yang tertera pada SK Kenaikan pangkat terakhir yang disahkan

TENTANG CARA BERTANYA
Tanya : "Bagaimana cara kami untuk bertanya mengenai Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS?"
Jawab : "Apabila ada pertanyaan tentang Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS dapat langsung menghubungi kami via email ke balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek "Tanya Presensi/ Arsip SKP/ Mutasi PNS SMA/SMK ...... "

===============================================
Sleman, 23 Maret 2017
Menindaklanjuti peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemda Kabupaten/Kota ke Pemda DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Arsip SKP Online 2017 (perencanaan) yang telah ditandatangani Atasan Langsung untuk dapat dikumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
2.   Bagi guru DPK perihal SKP Online 2017 untuk mengumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
3.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS sesuai format berupa hardcopy untuk dapat dikumpulkan setiap bulan ke Balai Pendidikan Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 3 di bulan berikutnya dan mengirimkan softcopy ke email balaidikmensleman@gmail.com dengan judul “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “
4.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS Bulan Januari dan Februari 2017 untuk dapat dikumpulkan selambat – lambatnya pada akhir Maret 2017 ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
5.  Mutasi bagi guru yang sudah mengajukan mutasi dan mendapat SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tetapi belum memperbaharui agar segera mengajukan berkas mutasi melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
6. Informasi selengkapnya dapat diunduh di website balaidikmensleman.blogspot.co.id
   Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Pemberitahuan selengkapnya dapat diunduh disini
Format Presensi dan Peremajaan Data Pegawai dapat diunduh disini
Ceklist Persyaratan Mutasi dapat diunduh disini




Jumat, 31 Maret 2017

Pengukuran Tri Wulan I/II/III (UPDATE)

Tanya Jawab
(berlaku bagi PNS pada instansi SMA/ SMK di Kabupaten Sleman)

Tanya : "Siapa saja yang dilakukan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017?"
Jawab : Pengukuran Kinerja PNS diberlakukan kepada PNS baik JFU maupun JFT


Tanya : "Berapa kali kami (selaku Pejabat Penilai) melakukan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 dilakukan?"
Jawab : Pengukuran Kinerja PNS dilakukan setiap triwulan dan dinilai oleh Pejabat Penilai sesuai ketentuan Pejabat Penilai pada Penilaian SKP 2017


Tanya : "Bagaimana cara kami untuk melakukan perubahan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Cara melakukan perubahan pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017 dengan cara Login SKP Online 2017 melalui 
1. buka laman http://www.pendidikan-diy.go.id/dinas_v4/ 
2. Klik Link - Data SKP
3. Isi data NIP dan Password. Klik Login
4. Klik Menu Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai 
5. Isikan NIP Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai sesuai Ketentuan Penilai
6. Klik Save/ Simpan


Tanya : "Mengapa ada perubahan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Adanya perubahan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017 dikarenakan Pejabat pada Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman (Bpk. SUKARJA, S.Pd., M.Pd) baru dilantik pada bulan Maret 2017 sedangkan Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP dibuat mulai dari Awal Tahun 2017 (tertanggal 3 Januari 2017)

Tanya : "Kemana kami harus mengumpulkan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 setiap triwulan?"
Jawab : Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 setiap triwulan dikumpulkan dalam bentuk hardcopy ke Balai Dikmen Sleman dan softcopy melalui email balaidikmensleman@gmail.com dengan Subjek "Pengukuran Prestasi Kinerja PNS 2017 Triwulan I/II/III SMA/ SMK ......."

Tanya : "Bagaimana ketentuan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Perencanaan SKP Tahun 2017 bagi PNS, ketentuan sbb:
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah ber-SK Gubernur (gol. IV/a), maka
Pejabat Penilai = Kepala Sekolah di sekolah tsb
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang tidak memiliki SK Gubernur, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY
- PNS gol. IV/b di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang memiliki Gol. di bawah IV/b, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY

Tanya : "Bagaimana ketentuan pejabat penilai pada Penilaian SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Penilaian SKP Tahun 2017 bagi PNS, ketentuan sbb:
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah ber-SK Gubernur (gol. IV/a), maka
Pejabat Penilai = Kepala Sekolah di sekolah tsb
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang tidak memiliki SK Gubernur, maka
Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY
- PNS gol. IV/b di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang memiliki Gol. di bawah IV/b, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY


Tanya : "Siapa sajakan identitas Pejabat Penilaian SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Daftar Pejabat Penilai SKP Tahun 2017 adalah 
=============================
Nama : Drs. R. KADARMANTA BASKARA AJI
NIP : 196302251990031010
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda, IV/d
Jabatan : Kepala Dinas

Unit kerja : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
==============================
Nama : Dra. TRIANA PURNAMAWATI, MM
NIP : 196501061989032005
Pangkat/ Gol. : Pembina Tk I, IV/b
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi

Unit kerja : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
================================
Nama : SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP : 19600611 198501 1 001
Pangkat/ Gol. : Pembina, IV/a
Jabatan : Kepala Balai 
Instansi : Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
================================

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk bertanya mengenai Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017?"
Jawab : Apabila ada pertanyaan tentang Pengukuran Kinerja PNS diberlakukan kepada PNS baik JFU mau JFT dapat langsung menghubungi kami via email ke balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek "Tanya SKP 2017 SMA/SMK ......"

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk melakukan revisi tentang Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Apabila ada revisi tentang Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP PNS Tahun 2017 dapat langsung menghubungi Subbag Kepegawaian Dikpora DIY

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk menghubungi DIKPORA DIY"
Jawab : Kontak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY adalah
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, & OLAH RAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat: Jl.Cendana No.9 Yogyakarta, Indonesia
Telp: (0274) 550330 - Faxs: 0274 765456
Email: dikpora@jogjaprov.go.id

Sekian Informasi dari kami. Semoga bermanfaat

===============================================================
Sleman, 22 Maret 2017

Kepada Yth.
Kepala SMA/ SMK 
di Kabupaten Sleman

Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Daerah DIY nomor 800/ 4466 tanggal 21 Maret 2017 perihal Pengukuran Tri Wulan I.

Sehubungan dengan hal tersebut dan akan berakhirnya Tri Wulan I tahun 2017, maka dimohon Saudara untuk melakukan pengukuran terhadap kinerja pegawai di lingkungan Saudara untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017. (sesuai contaoh format dalam bentuk excell)

Pengukuran sesuai dengan Petunjuk Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (terlampir). Untuk SMA dan SMK data hardcopy yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan softfile format excell dikirimkan ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman dan softfile format excell dikirim melalui email ke balaidikmensleman@gmail.com cc ipungtari@gmail.com dengan judul "Pengukuran Tri Wulan I SMA/SMK ....." paling lambat 27 Maret 2017

Atas perhatian Saudara kami menyampaikan terima kasih

Kepala Balai Pendidikan Menengah
Kabupaten Sleman

ttd

SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19600611 198501 1 001

CATATAN:
Surat selengkapnya dapat diunduh disini
Petunjuk penilaian kinerja dapat diunduh disini
Format excell dapat diunduh disini

Senin, 27 Maret 2017

Revisi SKP 2017

Kepada bpk/ibu DPK
Pada instansi tersebut dibawah ini:
SMA  Muhammadiyah Prambanan
SMK  Muhammadiyah  Gamping
SMA  Muhammadiyah  Kalasan
SMA  Santo Mikael Mlati
SMA Mandala Bakti
SMK Maarif 2 Sleman
SMA Angkasa Adisucipt
SMK Kesehatan Binatama
SMA Imanuel Kalasan
SMA Sunan Kalijaga
SMA Muhammadiyah Pakem
SMK  Sanjaya Pakem
SMK  Nasional Berbah
SMA  Dr Wahidin Mlati
SMK Muhammadiyah Berbah
SMK Muhammadiyah 1 Sleman
SMA Sulaiman Sleman
SMA Muhammadiyah 1 Sleman
SMA Gama Yogya
SMK Yapemda 1 Sleman
MAN Maguwoharjo
MAN Pakem

Dimohon untuk mengambil SKP 2017 untuk dilakukan revisi pada hari Rabu, 29 Februari 2017 di Balai Dikmen Kab. Sleman  pada jam kerja
Nuwun.

Rabu, 22 Februari 2017

SKP ONLINE 2017

PANDUAN PENGISIAN SKP ONLINE 2017 (TERBARU)

Berikut ini kami sampaikan tata cara pengisian SKP Online 2017 versi terbaru, klik disini

Pengisian buka www.pendidikan-diy.go.id pilih link klik Data SKP


Catatan penting !!!!
Jadwal Pengisian SKP 2017 bagi SMA, SMK, SLB dan Balai di Kabupaten Sleman pada tanggal 2 s.d 4 Maret 2017

Diharapkan bagi semua PNS sudah melengkapi Data Pegawai sebelum tanggal pengisian SKP 2017

Bagi Guru PNS diperkenankan menggunakan SKP Tahun 2016 sebagai acuan pengisian SKP Tahun 2017 apabila sudah mendasar Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya


 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini