Sleman, 24 Maret 2017
Hal : Surat Edaran Tentang Prosedur Pengusulan Administrasi Kepegawaian
Kepada Yth.
Kepala SMA/SMK Negeri
di Kabupaten Sleman
Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 800/01886 tanggal 14 Maret 2017 perihal surat edaran tentang prosedur pengusulan administrasi kepegawaian,
Kami sampaikan bahwa dengan peralihan kewenangan tersebut, untuk ketertiban koordinasi dan keterpaduan, kami menghimbau agar pengusulan layanan administrasi kepegawaian (Karpeg, Karis dan Karsu) dilakukan secara berjenjang melalui Subbag Kepegawaian Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
Demikian atas perhatian, kami ucapkan terimakasih
Kepala Balai Pendidikan Menengah
Kabupaten Sleman
ttd
SUKARJA, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19600611 198501 1 001
SE dari BKD dapat diunduh disini
Persyaratan Karpeg, Karis dan Karsu dapat diunduh disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERUBAHAN SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa Klik disini
-
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, No: 17/SE/XII/2016 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur...
-
Bagi sekolah yang belum mengumpulkan laporan Triwulan 1 harap segera mengumpulkan ke Balai Dikmen Sleman untuk segera dikirim kolektif ...
-
PENTING !!!! Dalam rangka penatausahaan penyusunan Anggaran dan Belanja Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun Anggaran ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar