Disampaikan bahwa dengan telah dialihkan status kepegawaian bagi Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kabupaten Sleman ke Daerah Istimewa Yogyakarta, bagi guru-guru yang menambah jam di sekolah lain agar memperbaharui surat perintah menambah jam dan bagi guru yang mengajukan/memperbarui mutasi yang sampai saat ini SK mutasinya belum keluar agar segera memperbarui. Berkas persyaratan klik disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERUBAHAN SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa Klik disini
-
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, No: 17/SE/XII/2016 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur...
-
Sleman, 17 Juli 2017 Dari : Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman Jalan Kebonagung, Tlogoadi, Mlati...
-
Dokumen Mekanisme Pengajuan PNS Bebas Tugas dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri dapat diunduh disini. 1. Mekanisme pengajuan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar