Rabu, 10 Juli 2019

IJIN PENCANTUMAN GELAR

Diinformasikan bagi guru yang akan mengajukan ijin pencantuman gelar dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
1. Surat pengantar permohonan pencantuman gelar dari Instansi pemohon
2. Surat Tugas Belajar/Izin Belajar/Keterangan Belajar
3. Surat Akreditasi Min B dari BAN
4. Ijazah dan Transkip Nilai
5. PAK bagi jabatan Fungsional
6. SK Pangkat Terakhir/Jabatan Terakhir

Berkas dikirim ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini