Memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Pemerintahan mengamanatkan bahwa dalam rangka mempercepat implementasi Budaya Pemerintahan, di setiap Perangkat Daerah (PD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membentuk Kelompok Budaya Pemerintahan (KBP) dan menunjuk Agen Perubahan.
Sehubungan dengan hal tsb, mohon berkenan setiap Instansi untuk membentuk Kelompok Budaya Pemerintahan dan menunjuk Agen Perubahan (kriteria sesuai dengan surat).
Pembentukan Kelompok Budaya Pemerintahan (KBP) dan data personil yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan agar dilaporkan kepada Sekretaris Daerah u.b. Kepala Biro Organisasi, selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2019.
Contoh SK Pembentukan KBP dan penunjukan agen perubahan dapat diunduh pada link :
bit.ly/kbp2019
Atas perhatian dan kerja sama Bapak Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Surat dapat diunduh disini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERUBAHAN SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa Klik disini
-
PERUBAHAN SKB LIBUR DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa Klik disini
-
Laporan Pajak - Pajak Pribadi (LP2P) bagi PNS (UPDATE) Pengumpulan secara kolektif melalui balai telah ditutup per tanggal 6 Maret ...
-
Pengusulan Pensiun PNS Periode Juli - Desember 2021 Secara Paperles surat dapat di download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar