Sleman, 20 Desember 2018
PENILAIAN SKP 2018
Sebagai tindak lanjut dari adanya SOTK baru pada kelembagaan Pemda DIY berdasar Perdais No 1 Tahun 2018, maka penilaian SKP 2018 dilaksanakan tanggal 31 Desember 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk Jabatan Fungsional Guru :
Guru PNS gol. s.d IV/a di
SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah ber-SK Gubernur (gol. IV/a), maka :
Pejabat Penilai = Kepala Sekolah di sekolah tsb
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan
Menengah
Guru PNS gol. s.d IV/a di
SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah yang tidak memiliki SK Gubernur, maka
Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY
Guru PNS gol. IV/b di SMA/
SMK dengan Kepala Sekolah yang memiliki Gol. di bawah IV/b, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan
Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas
Dikpora DIY
Daftar Pejabat Penilai
SKP Tahun 2018 adalah
Nama : Drs. R.
KADARMANTA BASKARA AJI
NIP : 196302251990031010
Pangkat/ Gol. : Pembina
Utama Muda, IV/d
Jabatan : Kepala Dinas
Unit kerja : Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
==============================
==============================
Nama : Dra. TRIANA
PURNAMAWATI, MM
NIP :
196501061989032005
Pangkat/ Gol. : Pembina
Tk I, IV/b
Jabatan : Kepala Bidang
Pendidikan Menengah dan Tinggi
Unit kerja : Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
================================
================================
Nama : Drs. ARAGANI
MIZAN ZAKARIA
NIP : 196302031988031010
Pangkat/ Gol. : Pembina,
IV/a
Jabatan : Plt. Kepala Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
Instansi : Balai
Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
Catatan
Untuk Sekolah yang belum mempunyai kepala sekolah defiitif ( Plt.) Pada Pejabat Penilai ditulis Plt. Kepala Sekolah pada SMA/SMK ......
SKP 2018 dicetak di kertas Folio/F4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar