Kamis, 20 April 2017

Pendaftaran Seleksi Guru Berprestasi Tahun 2017

Nomor : 800/ 313                                                               Sleman, 19 April 2017
Lamp.  : -
Hal       : Pendaftaran Seleksi Guru Berprestasi               

Kepada Yth.
Kepala SMA/ SMK Negeri dan Swasta
se- Kabupaten Sleman
          
Mendasar Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA dan SMK Tahun 2017, bahwa Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Seleksi Guru SMA dan SMK Berprestasi. Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada Bapak/Ibu Guru di tempat kerja Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan administratif dan akademis sebagaimana sudah menjadi ketentuan dalam Pedoman Guru Berprestasi dapat diusulkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun ketentuan dan persyaratan adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Administratif
  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan  sebagai  calon peserta,  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran   disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang  I, II, dan III pemilihan  guru  berprestasi  jenjang  SMA  dan  SMK  tingkat  Nasional  tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
  10. Bagi peserta yang lolos maju ke tingkat DIY agar melampirkan  karya  tulis  best  practice  pembelajaran  dengan  Topik :  ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
  11. Bagi peserta yang sudah daftar online wajib mengikuti seleksi

B. Persyaratan Akademis
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan   sosial.  Subkompetensi  masing – masing kompetensi  disajikan  pada  bagian penilaian.
a.    Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.    Kompetensi  kepribadian  tercermin  dari  kemampuan  personal,  berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c.    Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
d.    Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  1. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui :
a.   Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
b.   Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
c.   Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
d.   Penciptaan karya seni; atau
e.   Karya atau prestasi di bidang olahraga. 
  1. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai  prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler. 
C. Pelaksanaan
Pelaksanaan seleksi Guru Berprestasi SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Sleman akan diselenggarakan besok pada :
Hari, tanggal    : Jum’at, 28 April 2017
Pukul               : 08.00 s.d. selesai
Tempat            : Ruang Pertemuan Youth Center, Tlogoadi, Mlati, Sleman

D. Pendaftaran
  1. Setiap sekolah SMA/SMK mengirimkan 1 (satu) orang peserta Guru Berprestasi
  2. Pendaftaran dengan surat pengantar dari Kepala Sekolah dengan dilampiri :
a.   Fotokopi ijasah yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
b.   Fotokopi  SK CPNS  atau  SK  Pengangkatan  dari  Yayasan bagi Guru Swasta yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
c.   SK Pangkat Terakhir bagi PNS yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak  1 (satu) lembar
d.   Fotokopi NUPTK yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
  1. Ketentuan persyaratan administratif yang lain agar dipenuhi dan dapat ditunjukkan pada Tim Penilai pada saat pelaksanaan seleski.
  2. Pendaftaran ditunggu paling lambat pada hari Rabu, 26 April 2017 pada jam kerja di Subag TU Balai Dikmen Kabupaten Sleman.
Atas perhatian dan partisipasi Saudara diucapkan terima kasih.

K e p a l a
ttd
SUKARJA, S.Pd., M.Pd.

NIP. 19600611 198501 1 001

Surat selengkapnya dapat diunduh disini
Halaman pertama
Halaman kedua


Kamis, 06 April 2017

DAFTAR CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TH. 2017

Tindaklanjut Permberkasan Sertifikasi Guru Th. 2017, Format A1 (Formulir Pendaftaran) sudah dicetak oleh Dikpora DIY dan sudah dikirim ke Balai Dikmen Sleman. Sehubungan dengan hal tersebut. Agar A1 segera diambil daftar terlampir.

Daftar penerima dapat diunduh disini

Pemilihan Duta Keselamatan Lalin SMA/SMK

Sleman, 6 April 2017

Nomor : 800/421
Lamp. : 1 lembar
Hal : Penunjukan Seleksi Pemilihan Duta Keselamatan Lalin tingkat SMA/SMK Sederajat

Kepada Yth.
Kepala Sekolah (terlampir)
di Sleman

Surat edaran selengkapannya dapat diunduh disini
Lampiran sekolah yang ditunjuk dapat diunduh disini

Data dan syarat dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman Subbag Tata Usaha (Bpk. Surajiya) paling lambat tanggal 11 April 2017 

Atas perhatian dan kerjasama kami sampaikan terima kasih.

Kepala Balai Pendidikan Menengah
Kabupaten Sleman

ttd

SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19600611 198501 1 001

Permohonan Data Guru DPK yang belum lulus PLPG

Sleman, 06 April 2017

Perihal : Guru DPK yang belum lulus PLPG

Kepada Kepala Sekolah SMA/ SMK
di Kabupaten Sleman

Menindaklanjuti hasil rapat Verifikasi Data Jabatan Fungsional Umum, Guru Non Sertifikasi dan Naban. (Undangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemda DIY nomor: 005/5175 tanggal 03 April 2017 perihal Verifikasi Data Jabatan Fungsional Umum, Guru Non Sertifikasi dan Naban.)

Kami mohon Saudara untuk mengirimkan daftar Guru DPK yang belum lulus PLPG sesuai format sebagai berikut:

Judul : Data Guru Belum Lulus PLPG (Guru DPK)

Format kolom :
No
Unit Kerja
Jenis Jab
TMT Esel
Nama
NIP Baru
Gol
TMT Gol
Ket
(TB, BT,
Pensiun)





































Untuk dikirimkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman selambat-lambatnya tanggal 10 April 2017 dan softcopy ke email balaidikmensleman@gmail.com pada jam kerja.

Atas perhatian dan kerjasama, kami sampaikan terimakasih

Kepala Balai Pendidikan Menengah
Kabupaten Sleman

ttd

SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19600611 198501 1 001

Selasa, 04 April 2017

REKAP PRESENSI JANUARI S.D MARET 2017

Kami sampaikan terimakasih atas kerjasamanya kepada SMA/ SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Sleman yang telah melakukan pengumpulan rekap presensi bulan Januari, Februari dan Maret 2017

Daftar sekolah yang sudah mengirimkan softcopy (dasar unduh input data per 04 April 2017 pukul 21:00) adalah sbb:

Jenjang SMA status NEGERI 
1. SMA Negeri 1 Gamping (Jan-Feb)
2. SMA Negeri 1 Godean (Jan-Feb-Mar)
3. SMA Negeri 1 Mlati (Jan-Feb-Mar)
4. SMA Negeri 1 Ngaglik (Jan-Feb)
5. SMA Negeri 1 Ngemplak (Jan-Feb-Mar)
6. SMA Negeri 1 Pakem (Jan-Feb-Mar)
7. SMA Negeri 1 Seyegan (Jan-Feb-Mar)
8. SMA Negeri 1 Sleman (Jan-Feb)
9. SMA Negeri 2 Sleman (Jan-Feb-Mar)
10. SMA Negeri 1 Tempel (Jan-Feb)

Jenjang SMK status NEGERI 
1. SMK Negeri 1 Godean (Jan-Feb-Mar)
2. SMK Negeri 1 Kalasan (Jan-Feb-Mar)
3. SMK Negeri 1 Tempel (Jan-Feb-Mar)

Jenjang SMA status SWASTA
1. SMA Angkasa Adisutjipto Depok (Jan-Feb-Mar)
2. SMA Gama Yogyakarta (Mar)
3. SMA Immanuel Kalasan (Jan-Feb-Mar)
4. SMA Islam 3 Sleman (Jan-Feb-Mar)
5. SMA Islam 1 Prambanan (Jan-Feb-Mar)
6. SMA Kolombo Sleman (Jan-Feb-Mar)
7. SMA Ma'arif 1 Sleman (Jan-Feb-Mar)
8. SMA Muhammadiyah 1 Prambanan (Jan-Feb-Mar)
9. SMA Muhammadiyah 1 Sleman (Jan-Feb-Mar)
10. SMA Sunan Kalijogo (Jan-Feb-Mar)

Jenjang SMK status SWASTA
1. SMK Bina Harapan (Jan-Feb-Mar)
2. SMK Hamong Putera 1 Pakem (Jan-Feb-Mar)
3. SMK Hamong Putera 2 Pakem (Jan-Feb-Mar)
4. SMK Islam Moyudan (Jan-Feb-Mar)
5. SMK Ma'arif 2 Sleman (Jan-Feb-Mar)
6. SMK Muda Patria Sleman  (Jan-Feb-Mar)
7. SMK Muhammadiyah 1 Tempel (Jan-Feb-Mar)
8. SMK Muhammadiyah 2 Sleman (Jan-Feb-Mar)
9. SMK Muhammadiyah 2 Turi (Jan-Feb-Mar)
10. SMK Muhammadiyah Cangkringan (Jan-Feb-Mar)
11. SMK Muhammadiyah Gamping (Jan-Feb)
12. SMK Muhammadiyah Minggir (Jan-Feb-Mar)
13. SMK Muhammadiyah Pakem (Jan-Feb-Mar)
14. SMK Muhammadiyah Seyegan (Jan-Mar)
15. SMK Piri Sleman (Jan-Feb-Mar)
16. SMK Putra Samodra (Jan-Feb-Mar)
17. SMK Sanjaya Pakem (Jan-Feb-Mar)
18. SMK Yapemda 1 Sleman (Jan-Feb-Mar)
19. SMK YPKK 2 Sleman (Jan-Feb-Mar)
20. SMK YPPN Sleman (Jan-Feb-Mar)

Kepada sekolah yang tercantum maupun belum tercantum dimohon untuk melengkapi dokumen baik hardcopy dan atau softcopy. Rekapitulasi Presensi PNS dan NON PNS (Guru dan Karyawan) beserta lampirannya berupa hardcopy presensi dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy dalam format excel Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Rekap Presensi Bulan …. SMA/ SMK… “. Hardcopy dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan) selambat-lambatnya tanggal 5 April 2017 pukul 12.00 WIB

Atas perhatian, kami sampaikan terimakasih

Senin, 03 April 2017

Edaran Kepegawaian



PENTING!!!

Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan (PNS dan Non PNS) kami tunggu selambat-lambatnya softcopy tgl 03 April 2017 pukul 16.00 WIB dan hardcopy (apabila belum mengumpulkan) tgl 04 April 2017 di jam kerja


===== ===== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ====
Tanya - Jawab
(hanya berlaku bagi SMA/ SMK di Kabupaten Sleman)

TENTANG ARSIP SKP
Tanya : "Apa saja arsip SKP yang dikumpulkan ke Balai Dikmen Sleman?"
Jawab : "Arsip SKP yang dikumpulkan secara kolektif cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter ke Balai Dikmen Sleman adalah
1. Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh PNS ybs dan Pejabat Penilai Ybs. Dilampirkan nominatif tabel berisikan 
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Jabatan-Tugas Tambahan
2. Arsip SKP Tahun 2016 berupa SKP dan PPK yang telah ditandatangani. Dilampirkan nominatif tabel berisikan
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Nilai 2016

TENTANG PRESENSI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Format Rekapitulasi Presensi berisi seluruh guru dan karyawan pada sekolah. Susunan adalah PNS (guru), PNS (karyawan), Non PNS (guru), dan Non PNS (karyawan). Bagi Non PNS kolom NIP diisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Tanya : "Mengapa semua Guru dan Karyawan PNS dan Non PNS harus mengisi presensi manual harian dan dicantumkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Presensi Manual harian dan Rekapitulasi Presensi setiap bulan diberlakukan dalam langka pelaksanaan tertib administrasi di sekolah - sekolah di Kabupaten Sleman.

Tanya : "Bagaimana format presensi yang harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Format Presensi dibuat sesuai format dari Dikpora DIY sebagaimana kami lampirkan. Untuk Kop Presensi dapat disesuaikan dengan Kop Sekolah masing-masing

Tanya : "Bagaimana apabila format presensi yang sudah kami (sekolah) sediakan belum sesuai dengan format dari Dikpora DIY (yang dibagikan melalui Website Balai Dikmen Sleman)?"
Jawab : "Untuk format presensi bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dapat menggunakan format sesuai yang telah digunakan dan tidak perlu melakukan perubahan format (kecuali ada edaran dari Dikpora DIY). Format baru diberlakukan mulai pada Triwulan II yakni April 2017 dst (sampai ada edaran perubahan format dari Dikpora DIY)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya?"
Jawab : "Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya berupa hardcopy dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Hardcopy dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

Tanya : "Apabila kami sudah menggunakan fingerprint apakah presensi manual tetap harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Presensi manual tetap disediakan dan digunakan sebagai backup apabila ada masalah dengan mesin fingerprint. 

Tanya : "Bagaimana susunan Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Susunan Rekapitulasi Presensi cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter dan dapat disusun sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan
2. Sekat kertas warna
3. Presensi Manual Guru (urut tanggal)
4. Sekat kertas warna
5. Presensi Manual Karyawan (urut tanggal)
6. Sekat kertas warna
7. Rekap presensi finger print Guru (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)
8. Sekat kertas warna
9. Rekap presensi finger print Karyawan (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)

TENTANG PEREMAJAAN DATA PEGAWAI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Peremajaan Data Pegawai berisikan data pegawai PNS pada suatu instansi yang terdiri dari Rekap Laporan Perubahan Data (Kop disesuaikan masing-masing sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah) dengan lampiran :
1. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Kelamin, Pendidikan, dan Golongan
2. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Jabatan
3. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin
4. Daftar Nominatif PNS
5. Daftar Urut Kepangkatan PNS
6. Laporan Perubahan Jenis Kepangkatan dan Berkala (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
7. Laporan Perubahan Data Jenis Jabatan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
8. Laporan Perubahan Data Pendidikan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
9. Laporan Perubahan Data Diklat Jabatan Struktural (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
10. Laporan Perubahan Data Penghargaan, Sertifikasi (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
11. Laporan Perubahan Data Diklat Teknis/ Fungsional (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
12. Laporan Perubahan Data Keluarga (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
13. Laporan Perubahan Data Hukuman (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Hardcopy Peremajaan Data Pegawai dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Peremajaan Data Pegawai Bulan …. SMA/ SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Untuk Peremajaan Data Pegawai dibuat per bulan dan dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tanya : "Mengapa kami (PNS) harus melakukan mutasi pegawai?"
Jawab : "Mutasi pegawai diwajibkan bagi PNS jenjang SMA/ SMK di Kabupaten Sleman yang telah menerima Nota Tugas/ Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman namun belum memiliki SK Gubernur (definitif) yang sesuai. 

Tanya : "Apa saja persyaratan yang diperlukan?"
Jawab : "Persyaratan mutasi PNS dibuat rangkap 2 yang terdiri dari:
1. Surat pengantar dari sekolah
2. Surat permohonan mutasi dari pegawai ybs
3. Surat keterangan boleh mutasi dari sekolah asal (lolos butuh)
4. Surat keterangan ada formasi dari sekolah yang dituju
5. Surat pernyataan tidak menuntut biaya pindah bermaterai Rp 6.000,-
6.  FC SK Kenaikan Pangkat terakhir yang disahkan
7. Fotokopi SK Mutasi (bila setelah SKKP terakhir pegawai tersebut pernah mutasi)
8. Fotokopi KARPEG yang disahkan
9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS 2 tahun terakhir
10. Fotokopi Ijazah yang tertera pada SK Kenaikan pangkat terakhir yang disahkan

TENTANG CARA BERTANYA
Tanya : "Bagaimana cara kami untuk bertanya mengenai Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS?"
Jawab : "Apabila ada pertanyaan tentang Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS dapat langsung menghubungi kami via email ke balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek "Tanya Presensi/ Arsip SKP/ Mutasi PNS SMA/SMK ...... "

===============================================
Sleman, 23 Maret 2017
Menindaklanjuti peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemda Kabupaten/Kota ke Pemda DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Arsip SKP Online 2017 (perencanaan) yang telah ditandatangani Atasan Langsung untuk dapat dikumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
2.   Bagi guru DPK perihal SKP Online 2017 untuk mengumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
3.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS sesuai format berupa hardcopy untuk dapat dikumpulkan setiap bulan ke Balai Pendidikan Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 3 di bulan berikutnya dan mengirimkan softcopy ke email balaidikmensleman@gmail.com dengan judul “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “
4.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS Bulan Januari dan Februari 2017 untuk dapat dikumpulkan selambat – lambatnya pada akhir Maret 2017 ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
5.  Mutasi bagi guru yang sudah mengajukan mutasi dan mendapat SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tetapi belum memperbaharui agar segera mengajukan berkas mutasi melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
6. Informasi selengkapnya dapat diunduh di website balaidikmensleman.blogspot.co.id
   Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Pemberitahuan selengkapnya dapat diunduh disini
Format Presensi dan Peremajaan Data Pegawai dapat diunduh disini
Ceklist Persyaratan Mutasi dapat diunduh disini




 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini