Tampilkan postingan dengan label PENILAIAN KINERJA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENILAIAN KINERJA. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Desember 2017

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2017

Sleman, 11 Desember 2017
Dari
:
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Cendana 9 Yogyakarta 55166
Telepon (0274) 513491
Laman www.pendidikan-diy.go.id
Untuk
:
Kepala Sekolah SMA/ SMK Negeri dan Swasta (yang ada guru DPK) se- Kabupaten Sleman
Melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
Perihal
:
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2017
Isi Ringkas
:
Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 Ps. 16 Ayat (2) tentang Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) “dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Bagi Kepala Sekolah dan Guru DPK yang meminta nilai (Pejabat Penilai) Kepala Balai Dikmen Sleman disampaikan ke Balai Dikmen Sleman selambat – lambatnya tanggal 20 Desember 2017 untuk melampirkan dokumen sbb:
1. Surat Permohonan Penilaian Kinerja dari sekolah berisi Nama, NIP, Pangkat/Gol, dan Jabatan
2. Dokumen yang akan dinilai (sesuai kontrak/ perencanaan SKP per Januari 2017)
3. SKP/ DP3/ Penilaian Kinerja PNS tahun 2016 (periode Januari 2016 – Desember 2016)

Bagi Sekolah Negeri dan Guru DPK dengan Kepala Sekolah ber- SK Gubernur Laporan Penilaian Kinerja PNS secara kolektif dilampiri surat pengantar dari sekolah dan disampaikan ke Balai Dikmen Sleman selambat – lambatnya tanggal 28 Desember 2017 dikarenakan tanggal 2 Januari 2018 batas pengumpulan di Kepegawaian Dikpora DIY

Lampiran
:
1. Surat edaran Dikpora dapat diunduh disini
2. Surat edaran Balai Dikmen Sleman dapat diunduh disini

=== === === ===

Jumat, 31 Maret 2017

Pengukuran Tri Wulan I/II/III (UPDATE)

Tanya Jawab
(berlaku bagi PNS pada instansi SMA/ SMK di Kabupaten Sleman)

Tanya : "Siapa saja yang dilakukan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017?"
Jawab : Pengukuran Kinerja PNS diberlakukan kepada PNS baik JFU maupun JFT


Tanya : "Berapa kali kami (selaku Pejabat Penilai) melakukan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 dilakukan?"
Jawab : Pengukuran Kinerja PNS dilakukan setiap triwulan dan dinilai oleh Pejabat Penilai sesuai ketentuan Pejabat Penilai pada Penilaian SKP 2017


Tanya : "Bagaimana cara kami untuk melakukan perubahan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Cara melakukan perubahan pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017 dengan cara Login SKP Online 2017 melalui 
1. buka laman http://www.pendidikan-diy.go.id/dinas_v4/ 
2. Klik Link - Data SKP
3. Isi data NIP dan Password. Klik Login
4. Klik Menu Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai 
5. Isikan NIP Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai sesuai Ketentuan Penilai
6. Klik Save/ Simpan


Tanya : "Mengapa ada perubahan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Adanya perubahan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) dan Penilaian pada SKP PNS Tahun 2017 dikarenakan Pejabat pada Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman (Bpk. SUKARJA, S.Pd., M.Pd) baru dilantik pada bulan Maret 2017 sedangkan Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP dibuat mulai dari Awal Tahun 2017 (tertanggal 3 Januari 2017)

Tanya : "Kemana kami harus mengumpulkan Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 setiap triwulan?"
Jawab : Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 setiap triwulan dikumpulkan dalam bentuk hardcopy ke Balai Dikmen Sleman dan softcopy melalui email balaidikmensleman@gmail.com dengan Subjek "Pengukuran Prestasi Kinerja PNS 2017 Triwulan I/II/III SMA/ SMK ......."

Tanya : "Bagaimana ketentuan pejabat penilai pada Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Perencanaan SKP Tahun 2017 bagi PNS, ketentuan sbb:
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah ber-SK Gubernur (gol. IV/a), maka
Pejabat Penilai = Kepala Sekolah di sekolah tsb
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang tidak memiliki SK Gubernur, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY
- PNS gol. IV/b di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang memiliki Gol. di bawah IV/b, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY

Tanya : "Bagaimana ketentuan pejabat penilai pada Penilaian SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Penilaian SKP Tahun 2017 bagi PNS, ketentuan sbb:
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah ber-SK Gubernur (gol. IV/a), maka
Pejabat Penilai = Kepala Sekolah di sekolah tsb
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
- PNS gol. I/a s.d IV/a di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang tidak memiliki SK Gubernur, maka
Pejabat Penilai = Kepala Balai Pendidikan Menengah
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY
- PNS gol. IV/b di SMA/ SMK dengan Kepala Sekolah  yang memiliki Gol. di bawah IV/b, maka
Pejabat Penilai = Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi
Atasan Pejabat Penilai = Kepala Dinas Dikpora DIY


Tanya : "Siapa sajakan identitas Pejabat Penilaian SKP Tahun 2017 ?
Jawab : Daftar Pejabat Penilai SKP Tahun 2017 adalah 
=============================
Nama : Drs. R. KADARMANTA BASKARA AJI
NIP : 196302251990031010
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda, IV/d
Jabatan : Kepala Dinas

Unit kerja : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
==============================
Nama : Dra. TRIANA PURNAMAWATI, MM
NIP : 196501061989032005
Pangkat/ Gol. : Pembina Tk I, IV/b
Jabatan : Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi

Unit kerja : Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
================================
Nama : SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP : 19600611 198501 1 001
Pangkat/ Gol. : Pembina, IV/a
Jabatan : Kepala Balai 
Instansi : Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
================================

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk bertanya mengenai Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017?"
Jawab : Apabila ada pertanyaan tentang Pengukuran Kinerja PNS diberlakukan kepada PNS baik JFU mau JFT dapat langsung menghubungi kami via email ke balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek "Tanya SKP 2017 SMA/SMK ......"

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk melakukan revisi tentang Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP PNS Tahun 2017?"
Jawab : Apabila ada revisi tentang Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP PNS Tahun 2017 dapat langsung menghubungi Subbag Kepegawaian Dikpora DIY

Tanya : "Bagaimana cara kami untuk menghubungi DIKPORA DIY"
Jawab : Kontak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY adalah
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, & OLAH RAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat: Jl.Cendana No.9 Yogyakarta, Indonesia
Telp: (0274) 550330 - Faxs: 0274 765456
Email: dikpora@jogjaprov.go.id

Sekian Informasi dari kami. Semoga bermanfaat

===============================================================
Sleman, 22 Maret 2017

Kepada Yth.
Kepala SMA/ SMK 
di Kabupaten Sleman

Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Daerah DIY nomor 800/ 4466 tanggal 21 Maret 2017 perihal Pengukuran Tri Wulan I.

Sehubungan dengan hal tersebut dan akan berakhirnya Tri Wulan I tahun 2017, maka dimohon Saudara untuk melakukan pengukuran terhadap kinerja pegawai di lingkungan Saudara untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2017. (sesuai contaoh format dalam bentuk excell)

Pengukuran sesuai dengan Petunjuk Pengukuran Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (terlampir). Untuk SMA dan SMK data hardcopy yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan softfile format excell dikirimkan ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman dan softfile format excell dikirim melalui email ke balaidikmensleman@gmail.com cc ipungtari@gmail.com dengan judul "Pengukuran Tri Wulan I SMA/SMK ....." paling lambat 27 Maret 2017

Atas perhatian Saudara kami menyampaikan terima kasih

Kepala Balai Pendidikan Menengah
Kabupaten Sleman

ttd

SUKARJA, S.Pd., M.Pd
NIP. 19600611 198501 1 001

CATATAN:
Surat selengkapnya dapat diunduh disini
Petunjuk penilaian kinerja dapat diunduh disini
Format excell dapat diunduh disini

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini