Kamis, 20 April 2017

Pendaftaran Seleksi Guru Berprestasi Tahun 2017

Nomor : 800/ 313                                                               Sleman, 19 April 2017
Lamp.  : -
Hal       : Pendaftaran Seleksi Guru Berprestasi               

Kepada Yth.
Kepala SMA/ SMK Negeri dan Swasta
se- Kabupaten Sleman
          
Mendasar Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA dan SMK Tahun 2017, bahwa Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Seleksi Guru SMA dan SMK Berprestasi. Sehubungan dengan hal tersebut apabila ada Bapak/Ibu Guru di tempat kerja Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan administratif dan akademis sebagaimana sudah menjadi ketentuan dalam Pedoman Guru Berprestasi dapat diusulkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Adapun ketentuan dan persyaratan adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Administratif
  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  4. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan  sebagai  calon peserta,  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  5. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran   disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  7. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  8. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang  I, II, dan III pemilihan  guru  berprestasi  jenjang  SMA  dan  SMK  tingkat  Nasional  tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
  10. Bagi peserta yang lolos maju ke tingkat DIY agar melampirkan  karya  tulis  best  practice  pembelajaran  dengan  Topik :  ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
  11. Bagi peserta yang sudah daftar online wajib mengikuti seleksi

B. Persyaratan Akademis
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/ mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, professional dan   sosial.  Subkompetensi  masing – masing kompetensi  disajikan  pada  bagian penilaian.
a.    Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.    Kompetensi  kepribadian  tercermin  dari  kemampuan  personal,  berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c.    Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
d.    Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara  efektif  dengan  peserta  didik,  sesama  pendidik,  tenaga kependidikan, orangtua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  1. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui :
a.   Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
b.   Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
c.   Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
d.   Penciptaan karya seni; atau
e.   Karya atau prestasi di bidang olahraga. 
  1. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai  prestasi di bidang intrakurikuler dan/ atau ekstrakurikuler. 
C. Pelaksanaan
Pelaksanaan seleksi Guru Berprestasi SMA dan SMK Tingkat Kabupaten Sleman akan diselenggarakan besok pada :
Hari, tanggal    : Jum’at, 28 April 2017
Pukul               : 08.00 s.d. selesai
Tempat            : Ruang Pertemuan Youth Center, Tlogoadi, Mlati, Sleman

D. Pendaftaran
  1. Setiap sekolah SMA/SMK mengirimkan 1 (satu) orang peserta Guru Berprestasi
  2. Pendaftaran dengan surat pengantar dari Kepala Sekolah dengan dilampiri :
a.   Fotokopi ijasah yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
b.   Fotokopi  SK CPNS  atau  SK  Pengangkatan  dari  Yayasan bagi Guru Swasta yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
c.   SK Pangkat Terakhir bagi PNS yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak  1 (satu) lembar
d.   Fotokopi NUPTK yang disahkan oleh Kepala Sekolah sebanyak 1 (satu) lembar
  1. Ketentuan persyaratan administratif yang lain agar dipenuhi dan dapat ditunjukkan pada Tim Penilai pada saat pelaksanaan seleski.
  2. Pendaftaran ditunggu paling lambat pada hari Rabu, 26 April 2017 pada jam kerja di Subag TU Balai Dikmen Kabupaten Sleman.
Atas perhatian dan partisipasi Saudara diucapkan terima kasih.

K e p a l a
ttd
SUKARJA, S.Pd., M.Pd.

NIP. 19600611 198501 1 001

Surat selengkapnya dapat diunduh disini
Halaman pertama
Halaman kedua


4 komentar:

  1. diunduh dimana surat lengkapnya? link tidak aktif

    BalasHapus
    Balasan
    1. silahkan diunduh melalui link halaman pertama dan halaman kedua pak. terima kasih

      Hapus
  2. Untuk pendaftaran online bisa dilakukan dimana? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Instruksi dari Kepegawaian Dikpora DIY bahwa pendaftaran Guru Berprestasi dilakukan melalui Balai Dikmen masing-masing kabupaten.

      Hapus

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini