Senin, 25 Oktober 2021

EDARAN MENGUMPULKAN SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA (KP4)

 PENTING !!!!



Dalam rangka penatausahaan penyusunan Anggaran dan Belanja Pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun Anggaran 2022, diperlukan surat Keterangan untuk mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4).
Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Semua PNS & P3K baik yang menanggung keluarga maupun yang bujang WAJIB mengisi dan menyerahkan kembali blangko KP4.
  2. Blangko KP4 dicetak melalui https://kepegawaian-dikpora.jogjaprov.go.id tertanggal 31 Desember 2021 dengan ukuran kertas A4 (kwarto)
  3. Bagi PNS & P3K yang menanggung suami/istri yang sama-sama sebagai PNS & P3K agar melampirkan Surat Keterangan Tidak Menunjang (SKTM) atau Daftar Rincian Gaji dari instansi/unit kerja tempat suami/istri bekerja.
  4. Batas usia pemberian tunjangan anak adalah usia 21 tahun dan belum menikah, bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai dengan usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah.
  5. Apabila ada perubahan jumlah jiwa (dalam KP4) dan akan mempengaruhi anggaran, agar memberitahukan ke Pengelola Gaji (dengan melampirkan data pendukung) misalnya Kelahiran anak; Anak selesai kuliah/sekolah; Anak menikah; Suami/Istri/Anak yang meninggal dunia). Hal tersebut  dimaksudkan  agar  tidak terjadi kelebihan  pembayaran  tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara.
  6. Bagi PNS yang tidak menyerahkan blangko KP4 tahun 2021, untuk tahun 2022 tidak akan dibayarkan tunjangan keluarganya.
  7. Pejabat Kepegawaian untuk Sekolah Negeri diisi NIP Kepala Sekolah, untuk Kepala Sekolah dan Guru DPK pejabat kepegawaian diisi NIP Kepala Balai.
Apabila daftar isian KP4 tersebut sudah benar, agar ditandatangani dan diketahui Pejabat Kepegawaian Saudara, selanjutnya dikumpulkan ke Pengelola Gaji Balai Dikmen Sleman paling lambat tanggal 07 Desember 2021, khusus untuk sekolah negeri dokumen KP4 dikumpulkan kolektif sebanyak 2 bendel (copyan)

Demikian, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Jumat, 08 Januari 2021

Pengusulan Pensiun PNS Periode Juli - Desember 2021 Secara Paperles

surat dapat di download disini

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini