Rabu, 20 Maret 2019

PENGAJUAN PNS BEBAS TUGAS DAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI



Dokumen Mekanisme Pengajuan PNS Bebas Tugas dan Pensiun Atas Permintaan Sendiri dapat diunduh disini.


1.       Mekanisme pengajuan PNS bebas tugas yaitu :
a.     PNS yang akan mengambil Bebas Tugas agar terlebih dahulu mengajukkan usul pensiun BUP sebelum mengajukan usul bebas tugasnya.
b.     Usulan bebas tugas PNS harus dilampiri dengan fotocopy surat pengantar usul pensiun BUP dari Instansi.
c.     Usul PNS yang akan mengambil Bebas Tugas disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah DIY (BKD DIY) paling lambat 3 bulan sebelum TMT yang diminta dengan disertai surat pengantar dari instansi.
d.      Berkas persyaratan administrasi pengajuan bebas tugas dibuat sejumlah 1 (satu) rangkap.
e.      Adapun rincian berkas persyaratan administrasi Bebas Tugas sebagaimana terlampir (Lampiran 1 )
2.       Mekanisme pengajuan PNS yang akan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) yaitu :
a.      Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PNS yang akan mengajukan pensiun APS:
§  Memperoleh hak pensiun bila berusia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 20 tahun.
§  Tidak memperoleh hak pensiun bila usianya belum mencapai 50 tahun dan masa kerja belum mencapai 20 tahun.
b.    Usul PNS yang akan pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) disampaikan ke BKD DIY paling lambat 6 bulan sebelum TMT pensiun yang diminta dengan disertai pengantar dari instansi.
c.       OPD agar melakukan pemantauan terkait TMT pensiun APS dalam hal administrative dan penggajian untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan/kelebihan pembayaran gaji dan atau tunjangan yang bersangkutan.
d.      Usul pensiun APS tidak dapat dilakukan antidatir atau penyesuaian tanggal usulan.
e.      Berkas persyaratan administrasi pengajuan pensiun APS dibuat sejumlah 2 (dua) rangkap.
f.        Adapun rincian berkas persyaratan administrasi pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) sebagaimana terlampir (Lampiran l).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini