Senin, 03 April 2017

Edaran Kepegawaian



PENTING!!!

Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan (PNS dan Non PNS) kami tunggu selambat-lambatnya softcopy tgl 03 April 2017 pukul 16.00 WIB dan hardcopy (apabila belum mengumpulkan) tgl 04 April 2017 di jam kerja


===== ===== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ==== ====
Tanya - Jawab
(hanya berlaku bagi SMA/ SMK di Kabupaten Sleman)

TENTANG ARSIP SKP
Tanya : "Apa saja arsip SKP yang dikumpulkan ke Balai Dikmen Sleman?"
Jawab : "Arsip SKP yang dikumpulkan secara kolektif cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter ke Balai Dikmen Sleman adalah
1. Perencanaan (Kontrak Kerja) SKP Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh PNS ybs dan Pejabat Penilai Ybs. Dilampirkan nominatif tabel berisikan 
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Jabatan-Tugas Tambahan
2. Arsip SKP Tahun 2016 berupa SKP dan PPK yang telah ditandatangani. Dilampirkan nominatif tabel berisikan
No-Nama-NIP-Pangkat Gol.-Nilai 2016

TENTANG PRESENSI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Format Rekapitulasi Presensi berisi seluruh guru dan karyawan pada sekolah. Susunan adalah PNS (guru), PNS (karyawan), Non PNS (guru), dan Non PNS (karyawan). Bagi Non PNS kolom NIP diisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Tanya : "Mengapa semua Guru dan Karyawan PNS dan Non PNS harus mengisi presensi manual harian dan dicantumkan dalam Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Presensi Manual harian dan Rekapitulasi Presensi setiap bulan diberlakukan dalam langka pelaksanaan tertib administrasi di sekolah - sekolah di Kabupaten Sleman.

Tanya : "Bagaimana format presensi yang harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Format Presensi dibuat sesuai format dari Dikpora DIY sebagaimana kami lampirkan. Untuk Kop Presensi dapat disesuaikan dengan Kop Sekolah masing-masing

Tanya : "Bagaimana apabila format presensi yang sudah kami (sekolah) sediakan belum sesuai dengan format dari Dikpora DIY (yang dibagikan melalui Website Balai Dikmen Sleman)?"
Jawab : "Untuk format presensi bulan Januari, Februari dan Maret 2017 dapat menggunakan format sesuai yang telah digunakan dan tidak perlu melakukan perubahan format (kecuali ada edaran dari Dikpora DIY). Format baru diberlakukan mulai pada Triwulan II yakni April 2017 dst (sampai ada edaran perubahan format dari Dikpora DIY)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya?"
Jawab : "Rekapitulasi Presensi beserta lampirannya berupa hardcopy dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Hardcopy dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

Tanya : "Apabila kami sudah menggunakan fingerprint apakah presensi manual tetap harus kami (sekolah) sediakan?"
Jawab : "Presensi manual tetap disediakan dan digunakan sebagai backup apabila ada masalah dengan mesin fingerprint. 

Tanya : "Bagaimana susunan Rekapitulasi Presensi setiap bulan?"
Jawab : "Susunan Rekapitulasi Presensi cukup dimasukkan ke dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter dan dapat disusun sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Presensi Guru dan Karyawan
2. Sekat kertas warna
3. Presensi Manual Guru (urut tanggal)
4. Sekat kertas warna
5. Presensi Manual Karyawan (urut tanggal)
6. Sekat kertas warna
7. Rekap presensi finger print Guru (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)
8. Sekat kertas warna
9. Rekap presensi finger print Karyawan (apabila sudah memiliki mesin fingerprint)

TENTANG PEREMAJAAN DATA PEGAWAI
Tanya : "Siapa saja yang kami masukkan dalam Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Peremajaan Data Pegawai berisikan data pegawai PNS pada suatu instansi yang terdiri dari Rekap Laporan Perubahan Data (Kop disesuaikan masing-masing sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah) dengan lampiran :
1. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Kelamin, Pendidikan, dan Golongan
2. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Jenis Jabatan
3. Rekapitulasi Jumlah PNS berdasarkan Agama dan Jenis Kelamin
4. Daftar Nominatif PNS
5. Daftar Urut Kepangkatan PNS
6. Laporan Perubahan Jenis Kepangkatan dan Berkala (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
7. Laporan Perubahan Data Jenis Jabatan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
8. Laporan Perubahan Data Pendidikan (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
9. Laporan Perubahan Data Diklat Jabatan Struktural (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
10. Laporan Perubahan Data Penghargaan, Sertifikasi (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
11. Laporan Perubahan Data Diklat Teknis/ Fungsional (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
12. Laporan Perubahan Data Keluarga (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)
13. Laporan Perubahan Data Hukuman (apabila tidak ada perubahan cantumkan NIHIL)

Tanya : "Kapan kami harus mengumpulkan Peremajaan Data Pegawai?"
Jawab : "Hardcopy Peremajaan Data Pegawai dapat dikumpulkan ke Balai Dikmen Kab. Sleman dan Softcopy excell Rekapitulasi Presensi dapat dikirim via email balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek/judul email “Peremajaan Data Pegawai Bulan …. SMA/ SMK… “ pada tanggal 3 di setiap awal bulan berikutnya. Untuk Peremajaan Data Pegawai dibuat per bulan dan dimasukkan dalam Map Plastik Snelhecter atau Map Kertas Snelhecter (per map per bulan).

TENTANG MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tanya : "Mengapa kami (PNS) harus melakukan mutasi pegawai?"
Jawab : "Mutasi pegawai diwajibkan bagi PNS jenjang SMA/ SMK di Kabupaten Sleman yang telah menerima Nota Tugas/ Surat Perintah Melaksanakan Tugas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman namun belum memiliki SK Gubernur (definitif) yang sesuai. 

Tanya : "Apa saja persyaratan yang diperlukan?"
Jawab : "Persyaratan mutasi PNS dibuat rangkap 2 yang terdiri dari:
1. Surat pengantar dari sekolah
2. Surat permohonan mutasi dari pegawai ybs
3. Surat keterangan boleh mutasi dari sekolah asal (lolos butuh)
4. Surat keterangan ada formasi dari sekolah yang dituju
5. Surat pernyataan tidak menuntut biaya pindah bermaterai Rp 6.000,-
6.  FC SK Kenaikan Pangkat terakhir yang disahkan
7. Fotokopi SK Mutasi (bila setelah SKKP terakhir pegawai tersebut pernah mutasi)
8. Fotokopi KARPEG yang disahkan
9. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja (SKP) PNS 2 tahun terakhir
10. Fotokopi Ijazah yang tertera pada SK Kenaikan pangkat terakhir yang disahkan

TENTANG CARA BERTANYA
Tanya : "Bagaimana cara kami untuk bertanya mengenai Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS?"
Jawab : "Apabila ada pertanyaan tentang Presensi, Arsip SKP, atau Mutasi PNS dapat langsung menghubungi kami via email ke balaidikmensleman@gmail.com dengan subjek "Tanya Presensi/ Arsip SKP/ Mutasi PNS SMA/SMK ...... "

===============================================
Sleman, 23 Maret 2017
Menindaklanjuti peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemda Kabupaten/Kota ke Pemda DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta akan melaksanakan pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang Pendidikan Menengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Arsip SKP Online 2017 (perencanaan) yang telah ditandatangani Atasan Langsung untuk dapat dikumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
2.   Bagi guru DPK perihal SKP Online 2017 untuk mengumpulkan secara kolektif ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 24 Maret 2017
3.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS sesuai format berupa hardcopy untuk dapat dikumpulkan setiap bulan ke Balai Pendidikan Kabupaten Sleman selambat – lambatnya pada tanggal 3 di bulan berikutnya dan mengirimkan softcopy ke email balaidikmensleman@gmail.com dengan judul “Rekap Presensi Bulan …. SMA/SMK… “
4.   Rekapitulasi Presensi dan Peremajaan Data Pegawai bagi PNS dan Non-PNS Bulan Januari dan Februari 2017 untuk dapat dikumpulkan selambat – lambatnya pada akhir Maret 2017 ke Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
5.  Mutasi bagi guru yang sudah mengajukan mutasi dan mendapat SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tetapi belum memperbaharui agar segera mengajukan berkas mutasi melalui Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman
6. Informasi selengkapnya dapat diunduh di website balaidikmensleman.blogspot.co.id
   Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Pemberitahuan selengkapnya dapat diunduh disini
Format Presensi dan Peremajaan Data Pegawai dapat diunduh disini
Ceklist Persyaratan Mutasi dapat diunduh disini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini