Kamis, 12 Januari 2017

EDARAN PAKAIAN SERAGAM

Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, No: 17/SE/XII/2016 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017 diberitahukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggunakan pakaian Dinas, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Khaki digunakan pada hari Senin
b. Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Biru digunakan pada hari Selasa
c. Pakaian Dinas Harian (PDH) Warna Putih digunakan pada hari Rabu
d. Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Motif Yogyakarta digunakan pada hari Kamis
e. Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik/Lurik Motif Bebas
    - Digunakan hari Jum'at bagi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja
    - Digunakan hari Jum'at dan Sabtu bagi yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja
f. Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta digunakan setiap Kamis Pahing

Contoh Motif Batik Yogyakarta



    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 PERUBAHAN SKB LIBUR  DAN CUTI BERSAMA  TAHUN 2022 Untuk lebih lengkapnya bisa  Klik disini