PENTING !!!!
- Semua PNS & P3K baik yang menanggung keluarga maupun yang bujang WAJIB mengisi dan menyerahkan kembali blangko KP4.
- Blangko KP4 dicetak melalui https://kepegawaian-dikpora.jogjaprov.go.id tertanggal 31 Desember 2021 dengan ukuran kertas A4 (kwarto)
- Bagi PNS & P3K yang menanggung suami/istri yang sama-sama sebagai PNS & P3K agar melampirkan Surat Keterangan Tidak Menunjang (SKTM) atau Daftar Rincian Gaji dari instansi/unit kerja tempat suami/istri bekerja.
- Batas usia pemberian tunjangan anak adalah usia 21 tahun dan belum menikah, bagi yang masih sekolah/kuliah tunjangan anak bisa diberikan sampai dengan usia 25 tahun dengan melampirkan surat keterangan masih sekolah/kuliah.
- Apabila ada perubahan jumlah jiwa (dalam KP4) dan akan mempengaruhi anggaran, agar memberitahukan ke Pengelola Gaji (dengan melampirkan data pendukung) misalnya Kelahiran anak; Anak selesai kuliah/sekolah; Anak menikah; Suami/Istri/Anak yang meninggal dunia). Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran tunjangan yang harus dikembalikan kepada Negara.
- Bagi PNS yang tidak menyerahkan blangko KP4 tahun 2021, untuk tahun 2022 tidak akan dibayarkan tunjangan keluarganya.
- Pejabat Kepegawaian untuk Sekolah Negeri diisi NIP Kepala Sekolah, untuk Kepala Sekolah dan Guru DPK pejabat kepegawaian diisi NIP Kepala Balai.





